BPKPnews.com, - Tren beli rumah tanpa riba kian diminati masyarakat Indonesia. Pengenalan Produk Knowledge (PK) Green Soreang Residence dalam acara Gathering Agent Property yang di gagas oleh Green Soreang Residence bertempat di Jalan Sadu kidul, Soreang. Kabupaten Bandung pada (20/1/2022).
Baca Juga: Sekilas profile Kepala Lapas II B Kabupaten Agam, Suroto
Prinsip pembeliannya yang disebut sesuai syariat agama Islam adalah satu alasannya, dan masyarakat pun bisa membeli rumah halal dari developer syariah.
Kini properti khususnya rumah hasil produksi pengembang syariah pun mulai menjamur di penjuru Indonesia. Skema jual beli antara pembeli dengan pengembang syariah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan atau dikenal sebagai akad murabahah.
Baca Juga: Akses Jalan di Pessel Terancam Putus, Masyarakat Minta Tanggapan dari Dinas Terkait
Ada perjanjian tertulis bermaterai yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak. Dan ketentuan-ketentuan, seperti harga rumah, margin keuntungan, hingga lama angsuran alias tenor tertera di dalamnya.
Pembiayaan rumah atau properti yang dijual oleh developer syariah sama sekali tidak melibatkan pihak-pihak bank apapun. Anda tidak perlu mengikuti serangkaian prosedur yang harus diwajibkan bank salah satunya BI checking. Proses jual beli bisa dilakukan langsung antara Anda dengan developer penjual rumah syariah yang akan dibeli.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR : Tak Setuju Apabila MPR dibubarkan
Setelah mengetahui kekurangan membeli rumah tanpa riba dari pengembang syariah, tentu Anda pun perlu mengetahui nilai plusnya.
Seperti yang dikatakan Endi Rokhimat yang juga Manager Marketing, "Di masa pandemi, tren penjualan di Properti Syariah malah meningkat, hal yang berbanding terbalik dengan properti konvensional, dan itu ada datanya” ucapnya.
Artikel Terkait
Presidensi G20 Pemulihan Ekonomi dan Indonesia Maju
Akselerasi Transformasi Digital dan Pemulihan Ekonomi
Kim Jong Un : Makanan akan Menjadi Fokus Negaranya di Sektor Ekonomi tahun 2022.