Lanjut Rohmat, "Kawasan GSR sudah memiliki perizinan secara legal, serta akuisisi lahan yang tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, semua pengembang di DPS menerapkan aturan yang sama dengan syarat dan prosedur perijinan yang sudah ditempuh dan ditetapkan pemerintah," Sambungnya kepada Media.
Baca Juga: PT Bank DKI Hadirkan layanan e-channel melalui JakOne Community Apps
Pertemuan yang dihadiri oleh 10 perwakilan pengurus DPS DPW Jawa Barat, serta 6 DPC yang hadir dengan sisa pertemuan dilakukan secara Virtual adalah pembahasan pogram kerja untuk tahun 2022.
Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru terkait BMPD BUS
Dalam pertemuan 6 DPC yang hadir:
- Cluster Griya Sakinah.
- Green Soreang Residence.
- De Green Saffanah.
- Cluster Alsa Griya.
- Griya Anugerah Rancageneng.
- PRL ( Puri Raisyah).
- CLT Residence Karawang.
- Royal Orchid Villa Cimahi.
- D'Green Ville Setiabudi.
Artikel Terkait
Pengalaman Mendampingi Presiden Jokowi selama 7 Tahin, Pramono Anung bercerita.Pengalamannya
Wabup Padang Pariaman Rahmang Turut Meriahkan Jalan Sehat Milad HMI ke-75.
2022 Targetkan 17 Ribu Unit Developer Properti Syariah Bisa Tercapai di Jawa Barat
Bupati Suhatri Bur Buka Muswl DPW Alumni SMA Negeri 1 Sungai Limau