
Jakarta, BPKP NEWS.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Baca juga
KPK panggil Dirut Hakaaston terkait kasus perizinan di Kota Cimahi
PN Jaksel batasi pengunjung sidang praperadilan Rizieq Shihab
Sahroni mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya.
"Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ujarnya.