Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Pelaksana tugas (Plt) Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe membatalkan status darurat nasional, Rabu (13/7), meski aksi demonstrasi semakin rusuh.
Pembatalan itu termasuk pencabutan aturan jam malam yang sebelumnya diterapkan pemerintah setelah Presiden Gotabaya Rajapaksa kabur ke Maladewa, seperti dikutip dari CNN.
Sebelumnya, Wickremesinghe yang menjabat sebagai Perdana Menteri ditunjuk menjadu Presiden sesuai Undang-undang di Sri Lanka.
Penunjukkan itu dilakukan beberapa jam setelah Rajapaksa kabur dari negaranya ke Maladewa pakai pesawat militer.
"Karena Presiden Rajapaksa meninggalkan negara, dia mengatakan kepada saya bahwa dia menunjuk perdana menteri untuk bekerja sebagai presiden sesuai dengan konstitusi," ujar Ketua Parlemen Sri Lanka, Mahinda Yapa Abeywardana, Rabu (13/7).
Baca Juga: Walikota Depok Usulkan Bodebek Masuk Ke Wilayah Jakarta
Wickremesinghe sendiri sudah langsung menggunakan kewenangannya sebagai presiden dengan mendeklarasikan status darurat negara. Namun tak sampai sehari, ia mencabut status darurat tersebut.
Gelombang demonstrasi pun tak kunjung surut. Para demonstran bahkan menyerbu kantor Perdana Menteri tak lama usai penunjukkan Wickremesinghe sebagai Plt Presiden.
Seorang saksi mata mengatakan kepada AFP bahwa massa pria dan perempuan menerobos penjagaan militer di sekitar kantor PM pada Rabu (13/7).