Kemenkes Akui Tak Seluruh Obat Covid Ditanggung Negara

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 17:02 WIB
IMG_20210123_165754
IMG_20210123_165754


-




Jakarta, BPKP NEWS.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui tak seluruh jenis obat pasien Covid-19 (virus corona) ditanggung pemerintah dan yang digratiskan hanya obat di daftar rekomendasi.
"Obat seperti Actemra, Gamaras, dan IVIG merupakan obat tambahan ya. Jadi belum direkomendasikan masuk dalam terapi, sehingga tidak ditanggung," kata Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).


Namun Nadia menegaskan perawatan ICU masih masuk dalam tanggungan pemerintah, baik pasien dengan gejala ringan hingga berat. Ia juga membantah bila ada rumah sakit yang menyewakan alat bantu pernapasan seperti ventilator untuk pasien dalam rawatan ICU.



"Pemerintah menanggung perawatan Covid-19 sampai ICU, jadi tidak ada menyewa ventilator. Tapi kalau pasien minta perawatan VIP, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.



Lapor Covid-19 melalui unggahan di akun instagram @laporcovid19 pada Jumat (22/1) lalu menampilkan beberapa laporan dari warga yang mengaku harus membayar biaya pengobatan sendiri.


Salah seorang warga diminta menebus obat salah satunya Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG) yang harganya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.


Baca Juga


Kemenkes Perbaiki Data Vaksinasi Usai Diprotes Menkes Budi


Jabar Siapkan Skenario Penyuntikan supaya Vaksinasi COVID-19 Berjalan


Efektif dan Efisien


Jangan Abai Terapkan Protokol Kesehatan


Sementara pada (10/1) seorang warga ibu kota harus berkeliling mencari ventilator sewaan untuk ayahnya yang dirawat di RS swasta di Jakarta Pusat yang kehabisan ventilator.


Dia akhirnya terpaksa menyewa seharga Rp30 juta perbulan dan juga diminta membeli sendiri obat Gamaras dan Privigen seharga Rp229 juta.


Pada laporan yang diterima pada (19/1), ada keluarga yang disarankan membeli obat suntik seharga Rp47,5 juta untuk sekali penyuntikan, dan obat itu harus diberikan selama lima hari,


"Beberapa laporan yang masuk menunjukkan bahwa sebagian biaya perawatan dan obat-obatan ditanggung oleh pasien. Padahal biaya yang dibebankan tidaklah sedikit. Jika hal ini terus terjadi, maka layanan kesehatan hanya dapat diakses oleh orang kaya," demikian dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

Halaman:

Editor: bpkpnews

Terkini

Mengapa Bayi baru lahir Menangis,

Minggu, 1 Oktober 2023 | 23:07 WIB

Inilah 6 ciri Diabetes di Usia Muda beserta Penyebabnya

Jumat, 15 September 2023 | 21:24 WIB

Inilah beberapa makanan yang dapat Mengatasi Asam Lambung

Minggu, 10 September 2023 | 22:22 WIB

Hati-Hati, Sering Masturbasi akibatkan Cidera Paru

Minggu, 30 Juli 2023 | 22:26 WIB

Inilah Tips Menjalani Masa Tua yang Bahagia

Sabtu, 15 Juli 2023 | 23:39 WIB
X