
Bandung-BPKP NEWS.COM
Sebanyak 51 terpidana korupsi masuk daftar napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang terpapar virus corona (Covid-19).
Dalam keterangannya, Minggu (7/2), Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan sebanyak 47 dari 51 daftar napi Sukamiskin corona itu menjalani isolasi mandiri di sel masing-masing.
Empat orang narapidana lainnya bergejala sehingga harus dirawat di rumah sakit. Selain narapidana, ada tiga pegawai lapas yang juga positif Covid-19.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar memaparkan sebagian dari 51 napi yang positif Covid-19 itu adalah mantan pejabat.
"Positif betul iya, jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itu lah ada yang di daftar itu," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar di Sukamiskin, Senin (8/2).
Dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang Covid-19 itu ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.