
Jakarta -- BPKP NEWS.COM
Hati-hati membeli maskermedis. Pasalnya, belakangan ini banyak beredar masker medis palsu baik dari penjual online maupun offline. Begini cara membedakan atau mengenali masker medis asli dan palsu.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan(Farmalkes)Kemenkes, Arianti Anaya.
Arianti menjelaskan setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin masker. Di antaranya harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Mengutip laman Kementerian Kesehatan, ada 2 jenis masker medis yaitu masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non - Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.