Jakarta | BPKPNEWS.COM
Indonesia masih belum siap untuk menjadikan pandemi sebagai endemi di tanah air. Perhari ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan Puluhan ribu kasus harian positif virus corona (Covid-19) terjadi.
Berikut ini hasil lengkap rangkuman mengenai kondisi Covid-19 di tanah air sepanjang 24 jam, Minggu (27/2).
Kasus Harian Positif Covid-19 Tembus 34.976
Kasus positif Covid-19 pada hari ini bertambah sebanyak 34.976. Angka itu menjadikan total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.539.394 orang.
Baca Juga: IPJI Jawa Barat Gelar acara HPN ke-76 di Kota Bandung
Dari jumlah itu, terdapat 4.817.423 orang yang dinyatakan sembuh. Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 hari ini bertambah 39.384 dari hari sebelumnya.
Jawa Barat Sumbang Kasus Terbanyak
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat Jawa Barat kembali menyumbangkan kasus paling banyak dibandingkan daerah lainnya dengan 6.458 kasus. Rinciannya terdiri dari 6.434 kasus transmisi lokal dan 24 kasus Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kasus harian tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan hari kemarin yang mencapai 9.778 kasus.
Baca Juga: Kombes Pol Irsan Sinuhaji: Jangankan Harta, Nyawa pun Dikorbankan Untuk Negara
Sementara itu, Jawa Tengah berada di urutan berikutnya penyumbang kasus harian terbanyak dengan 4.540 kasus yang seluruhnya merupakan transmisi lokal. Kemudian DKI Jakarta dengan 3.957 kasus yang terdiri dari 3.442 kasus transmisi lokal dan 515 kasus PPLN.
PPLN Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Pemerintah memberlakukan karantina selama tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai Selasa (1/3) lusa. Pemerintah juga melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menuturkan alasan Bali dijadikan lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lain.
Meskipun begitu, Luhut bilang kebijakan bebas masuk ke Bali tanpa karantina bagi PPLN harus memenuhi sejumlah syarat.