Wiku Adisasmito : Mau Mudik, selambat-lambatnya dua pekan sebelum Mudik menerima vaksin booster

- Minggu, 3 April 2022 | 13:26 WIB
Juru Bicara Satgas Covid Nasional, Wiku Adisasmito (foto : Istimewa)
Juru Bicara Satgas Covid Nasional, Wiku Adisasmito (foto : Istimewa)

Jakarta BPKP NEWS.COM - Bagi Masyarakat yang akan melakukan mudik, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar segera menerima vaksin booster, selambat-lambatnya dua pekan sebelum mudik Lebaran. Alasannya, vaksin Covid-19 perlu waktu untuk membentuk imunitas tubuh.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," jelas Wiku dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4).

Menurut dia, kemampuan membentuk imunitas tubuh setiap orang berbeda-beda. Wiku menyampaikan para ahli imunologi sepakat proses pembentukan imunitas memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin Covid-19.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan NKRI, Prof Al Makin Minta Peran Aktif Mahasiswa Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Wiku menjelaskan lamanya waktu pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.

"Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal," kata Wiku.

Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus tes antigen maupun PCR. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku.

Baca Juga: Anggaran Miliaran Kemerdekaan Pers Kominfo Rawan Korupsi, Ini Kata CBA

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam.

"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Wiku.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Halaman:

Editor: Asep Jubaeni Hamzah

Tags

Terkini

Inilah Ciri-ciri seseorang Terkena Penyakit Difteri

Selasa, 28 Februari 2023 | 23:04 WIB

Berikut ini Menandakan Pasanganmu Kecanduan Seksual.

Jumat, 3 Februari 2023 | 22:49 WIB
X