Pekanbaru, BPKPNEWS.COM-- Mengacu pada Undang-Undang no 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tatakelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru menerangkan bahwa Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/ kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Wajib Retribusi (WR) adalah orang badan yang menerima atau menikmati manfaat atas pelayanan persampahan kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pemungutan retribusi dapat dilakukan
melalui pemungutan secara Konvensional; dan pemungutan dengan menggunakan Aplikasi.
Hal ini tertuang dalam laporan BPK RI Riau agar Pengoptimalan sistem pembayaran retribusi sampah secara online dan sosialisasi atas penggunaan aplikasi e-retribusi sejalan dengan rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolan Sampah TA 2020 dan 2021 (s.d Semester 1) pada Pemerintah Kota Pekanbaru yang dikutip dilaman riau.bpk.go.id tertanggal 6 januari 2022.
Dalam penerapan dilapangan, sistem Retribusi yang masih manual walaupun aplikasi E Retribusi telah dianggarkan pada tahun 2021 namun sampai saat ini tidak ada dilaksanakan, kemudian tanpa Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), Tanpa Perforasi, tanpa adanya nomor registrasi dan kartu kendali beredar masih di tanda tangani oleh Pejabat yang lama, Marzuki.
" Benar, semua itu benar, Kartu kendali masih di tanda tangani oleh Pejabat lama pak marzuki. Saya sudah upaya meminta dan ber kordinasi dengan pak kadis Hendra, tapi susah dijumpa," terang Dwi Bendahara Retribusi DLHK.
Menurut Dwi lagi, Pendapatan Asli Daerah dari retribusi sampah pada Bulan Agustus 2023 dapat sekitar 300 juta lebih.
Jadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa potensi PAD tahun lalu dan tahun ini bisa dibilang tidak ada perubahan yang signifikan.
Baca Juga: Wakil Bupati Subang Ikuti Rakor Stranas PK Bantuan Sosial dengan Kemensos
Menurut Dwi Lagi, Bahwa Dirinya tidak punya wewenang dalam hal retribusi. Dan yang selalu ikut rapat adalah Dewi ajudan kadis. " Maaf Kalau masalah ini langsung ke pejabatnya, karena saya hanya staf, bukan tupoksi saya menjawabnya.Ada pak kadis, pak sekre dan pak kabid. Kemudian Masalah regulasi tanya Dewi Ajudan Kadis. Dewi yang punya Wewenang," tutup Dwi Bendahara retribusi DLHK.
Dilain pihak, Menurut Koordinator Retribusi DLHK Pekanbaru, Umar Bujang bahwa dirinya tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam regulasi dan mekanisme retribusi sampah. " Silahkan Tanya Dwi Bendahara Retribusi DLHK Kota Pekanbaru. Karena Retribusi adalah wewenang dia," tutup Umar bujang.
Sementara itu, Kajari Pekanbaru Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel SH, MH Mengenai Retribusi Sampah DLHK Pekanbaru mengatakan bahwa kasus ini sudah dari dulu bro. Ini lebih ke pungli umum karena pelaku bukan pegawai atau kepenyelenggara Negara. " Untuk lebih tepat nya kepihak Kepolisian," Ujarnya.
Baca Juga: Bupati Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Cigintung yang Alami Kekeringan
Kemudian, Mengenai Aplikasinya yang tidak jalan sesuai Perwako , harusnya dinas yang mengawasi pelaksanaannya.
"Harusnya dinas yang menertibkan itu karena ranah administrasi negara. Kepala Dinas nya harus pro aktif utk menertibkan itu, " Tegas Marel.