Pemprov Sumbar Hentikan Aksi Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan Sawit di Tapan

- Senin, 3 Januari 2022 | 09:13 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi (Foto : bpkpnews.com)
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi (Foto : bpkpnews.com)

Padang | Bpkp News.com.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, berencana hentikan sekaligus menertibkan aksi perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK), termasuk pemberhentian izin alih fungsi hutan yang di dikonversi jadi perkebunan Sawit.

 Berdasarkan undang-undang no. 41 tahun 1999 sebagaimana yang di dalamnya terdapat Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, apabila memudaratkan (menyengsarakan) maka alih fungsi hutan tersebut sakan ditinjau ulang.

Gubernur Sumatera Barat, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait alih fungsi 1.500 hektar Hutan Produksi Konversi yang dikonversi oknum pemodal menjadi perkebunan Sawit secara masif di Tapan, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan - Provinsi Sumatera Barat Jumat. (31/12)

Baca Juga: Operasi Lilin 2021, Polri : Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun

Alih fungsi HPK itu terjadi, setelah oknum kaum adat melepas kepemilikan hutan ulayat dengan imbalan seluas 1.500 hektar dan dilegalkan pemerintah terendah setingkat Kecamatan.

Akibat dampak  perambahan alih fungsi menjadi perkebunan Sawit, menimbulkan lahan tidak mampu menampung curah hujan, bahkan meski intensitas curah hujan berskala kecil, banjirpun menghadang. Tolooong!!!. itulah teriakan warga setiap musim hujan tiba.

Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi, mengatakan dalam rentang waktu kedepan pihaknya akan merevisi alih fungsi hutan di Tapan. Pesisir Selatan itu.

Baca Juga: Hari ini DKI Jakarta Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka kapasitas 100 persen

"Kami akan tinjau dampak alih fungsi hutan itu, kalau memang menyengsarakan masyarakat, kegiatan itu akan kita hentikan", ujar Yoswardi menjawab pertanyaan dicelah-celah aksi peduli aliansi masyarakat Mentawai, menuntut dicabut izin tiga perusahaan pengelolaan hasil hutan di Kabupaten Kepulauan itu.

Ia mengatakan, kawasan hutan yang di alih fungsi menjadi perkebunan Sawit itu merupakan kawasan serapan air. Hutan itu tidak boleh diganggu apalagi dialih fungsi.

Oknum (mereka) yang merambah dan mengalih fungsi hutan itu bisa dikenakan tindak pidana.

Baca Juga: Kepres 24 Tahun 2021, Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Covid-19

Sebelum langkah itu diambil, kata Yoswardi, pihaknya (Pemprov Sumatera Barat) akan melakukan pengujian mulai dari titik koordinat dan pantauan citra satelit.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Festival KUKM Kota Cimahi Tahun 2022

Sabtu, 5 November 2022 | 09:47 WIB

COD Dapat Diadopsi Pemkot dan DPRD Kota Cimahi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:01 WIB

Launching PPM Kelurahan Utama Kota Cimahi

Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Terpopuler

X