Bukittinggi | BPKPNEWS.COM
Suhu politik kota Bukittinggi, sejak akhir sampai awal tahun kian memanas. Tingginya Intensitas suhu itu konon dipicu kebijakan yanh tidak bijak dari Pemerintah Daerah kota dalam memutuskan kontrak kerja rekanan PT. Inanta Bhakti Utama.
Sengkarut Drainase Bukittinggi, Walikota Tabik Rabo, telah Blacklist PT. Inanta Utama termasuk mengevaluasi Tim Pengadaan Barang /Jasa.
Rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jaringan drainase jalan Perintis Kemerdekaan senilai Rp. 12,9 miliar, telah diputus kontrak Kamis 26 Desember tahun lalu ketika progres pekerjaan berada di kisaran 60%.
Baca Juga: Dosmar Banjarnahor Lantik 85 Kades Terpilih Humbahas
Menurut Manager PT. Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao, vonis itu menyakitkan, karena kami tidak diberi hak membela diri.
Menjawab pertanyaan, krumuk-krumuk untuk menyingkirkan perusahaan saya sebagai pemenang lelang sudah kusut dari ulu, baik setelah kontrak kerja ditanda tangani maupun sebelumnya, tuturmya
Pembenaran itu dibuktikan dengan beberapa item pekerjaan yang seharusnya sudah dapat kami selesaikan, justru diperlambat dengan berbagai kebijakan yang tidak bijak bahkan berdampak pencopotan pejabat pengambil keputusan di lingkungan Dinas PUPR kota, ungkap awaludin