Bpkpnews | Mandailing Natal
Tersangka penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal Kecamatan Batang Natal yang telah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut kepada AAN pada 18 September 2020 lalu, diduga terus menebar teror terhadap LSM yang menyoroti proses hukumnya di Ditreskrimsus Polda Sumut.
AAN Tersangka PETI yang diduga kuat juga menjadi dalang dalam pemukulan dan pengeroyokan Wartawan Topmetro News.com bernama Jeffry Barata Lubis (JBL) Jum'at (04/03/2022) yang lalu disalah satu cafe di Madina ini, meminta korban JBL untuk tidak memberitakan lagi terkait penetapan tersangkanya oleh Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.
Setelah Poldasu kembali menangguhkan penahanannya dalam kasus PETI menjadi tahanan kota. Tersangka AAN dalam postingan yang diduga Akun sosial medianya miliknya bernama Akhmad Arjun Nasution Arjun, membuat postingan yang menyertakan beberapa akun ormas dengan tulisan "Hargai Dirimu (MS), (YL) Jangan Mampaatkan LSM Mu untuk memancing emosi, Kalau Mau Perang, peranglah pribadi saya tolong jangan singgung dengan kata-kata diduga. Maaf Aku bukannya takut menghadapi kalian tapi Aku hanya takut mengadapi kekuatan yang ada bersamaku membuat Kalian berdua mati sia-sia".
Baca Juga: Kapolda Sumut Tinjau Akselerasi Vaksin di Wilayah Madina
Sementara itu menyikapi hal ini saat, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi medampingi Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam acara akselerasi Vaksinasi di Kabupaten Madina, Jum'at (18/03/2022) kepada Wartawan menyampaikan Tersangka AAN tidak ditahan karena kooperatif dalam pemeriksaan yang di jalankan Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus PETI.
Dan beliau juga menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina, AAN belum terindikasi sebagai tersangka.
"Sudah tujuh saksi yang kami periksa. Namun belum ada mengarah ke AAN terkait pengeroyokan tersebut. Namun, jika dalam proses penyelidikan nanti ada temuan-temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari yang sudah kita paparkan kemarin".sebutnya
Baca Juga: Berulah Lagi : AL Tersangka Penganiayaan Wartawan Merupakan Terpidana Provokator Kerusuhan Mompang
Kabid Humas juga menambahkan, untuk berkas perkara kasus pengeroyokan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dan hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum, Jeffry Barata Lubis yakni Amrizal SH MH yang juga menjabat Direktur LBH PWI Sumut.
"Saya dapat informasi bahwa berkas kasus itu sudah dikirimkan ke Kejati. Infonya Jumat ini dikirimkan penyidik ke jaksa untuk diteliti dan akan segera tahap I," jelas Amrizal singkat yang dihubungi via seluler. (TIM)