Cimahi | BPKPNEWS.COM
Pembongkaran lapak tambal ban yang berlokasi di Jln. HMS Mintaredja RW. 09 Kelurahan Baros, pada Jumat (24/6/2022), menjadi tanda tanya bagi JN warga setempat dan juga pemilik nama Inisial DW yang merupakan penambal Ban.
Diceritakan DW, bahwa kejadian berlangsung sekitar pkl 08:30 Wib, pada saat DW berada di dalam Mesjid Albarokah, tepat di sebrang jalan lokasi pembongkaran.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun yang ke-61 Presiden Jokowi
Karena penasaran, akhirnya DW mendekat ingin tau kenapa tempat tersebut harus dibongkar, padahal ada tempat lain yang tak jauh dari lokasi tersebut tidak dibongkar, dan sudah terpasang rambu larangan dari pemerintah Kota Cimahi/perda. Dan itupun sudah lama berjalan, namun anehnya tidak dibongkar, ungkap DW.

Senada dengan DW, JN sebagai warga juga mengatakan, bahwa info pembongkaran itu didapat dari pihak terkait, menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atasan sesuai dengan perintah. Dan dari pihak satpol PP pun hampir sama infonya hanya menjalankan sesuai dengan perintah. Tuturnya!.
"Kedepan semua akan ditindak lanjuti untuk penertiban tempat usaha yang mungkin dianggap melanggar Perda guna pembongkaran. Seperti hari ini diturunkan secara lengkap bersama pihak dinas serta pihak terkait", katanya.
Baca Juga: Jampidsus KeJagung Periksa Tiga Petinggi di Lingkungan Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Artikel Terkait
Probowo jadi Radar PKS dalam Pilpres 2024
Kejagung Terus Dalami Kasus Mafia Minyak Goreng
Megawati : PDIP Masih Konsisten Rekomendasi Kongres V untuk Mendorong Agenda Amandemen terbatas konstitusi
Perbedaan Sebuah Negara Atasi Pandemi , Sistem Otoriter atau Demokrasi yang Berhasil ?
Puan Maharani : Sudah Beberapa Parpol Yang ingin Bertemu tapi Terhalang oleh Pandemi