KBB | BPKPNEWS.COM
Pembangunan perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka diduga tak memiliki izin dari Dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini terungkap berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tertanggal 05 April 2022, dengan nomor surat :503/372/DPMPTSP/2022, menyatakan jika pengembang PT. Rayi Raka tidak ditemukan berkas atau data perijinan perumahan di Blok Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu juga di DPMPTSP pada sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) Berbasis Online mengungkapkan jika PBG ( Permohonan Bangunan Gedung ) tidak ditemukan data Registrasi Perusahaan pengembang PT. Rayi Raka tersebut.
Baca Juga: Calon PPPK Yang mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi Tidak Boleh Daftar Satu Periode Berikutnya
Sementara Warga setempat menuntut Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan sebagai konpensasi dari perjanjian pembangunan perumahan Katumiri Land belum juga dipenuhi.
Dilain pihak PT. MAP (Megah Agung Properti) selaku pengembang Katumiri Grand Hill merasa dirugikan dengan adanya pembangunan Katumiri Land.
Pasalnya akses jalan menuju ke Katumiri Land melewati jalan yang sudah dibangun oleh Katumiri Grand Hill.
Baca Juga: Perludem kritik MK Soal Sidang Gugatan Presidential Threshold
Disamping itu juga Katumiri Land telah mencatut nama perumahan Katumiri Grand Hill untuk memudahkan pemasarannya. Dari pantauan Katumiri Land bukan berlokasi di perumahan Katumiri.
Hal ini disampaikan Direktur PT. MAP (Megah Agung Properti), Erfan Bramantyo selaku pengembang perumahan Katumiri Grand Hill.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat pelaporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo : Advokat iitu Profesi Ahli Hukum, Bukan Ahli Nujum atau Ahli Sihir
"Kami laporkan ke pihak Polres Camahi, soalnya sudah berapa kali saya sampaikan kepada pihak PT. Rayi Raka untuk duduk bersama namun diabaikan. Ya sudah saya bikin BAP," tegas Erfan di Kantornya, Jl. Cihanjuang Rahayu, Kab, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Erfan mengungkapkan, baru minggu kemarin mereka (PT. Rayi Raka) datang ke kantornya untuk berunding dengan dalih meminta untuk mencabut pelaporan perkara. Namun hingga kini belum ada kabar lagi.
"Kami menduga pihak PT. Rayi Raka tidak ada niat baik untuk membereskan masalah ini," cetusnya.
Baca Juga: Dimulai dari Bupati dan Wabup Madina Akan Tes Urine Mewujudkan Madina Tanggap Narkoba.
Terkait keberatannya, Erfan menyebutkan ada 2 hal, pertama Katumiri Land telah mengunakan fasum fasos Katumiri Grand Hill. Kedua Katumiri Land telah mencatut nama Katumiri sebagai nama perumahan mereka (Katumiri Land), padahal lokasi nya diluar perumahan Katumiri.
"Mereka ga berhak pake nama Katumiri," tegas Erfan.
Artikel Terkait
Inspektorat Kabupaten Ciamis Tindak Lanjuti Kasus Video Mesum Dua Orang Guru SD di Ciamis
Diduga Semua SMA Tambah Rombel Baru, LBP2 Minta Ombusman Turun Tangan
Amerika Serikat Terancam Alami Resesi
China Development Bank (CDB) Minta Indonesia Ikut menanggung Biaya Bengkak Masalah KCJB
anggota TNI Kodim 1715 Ditembak Anggota Satgas Brimob di Yahukimo Papua