CIMAHI | BPKPNEWS
-Menarik untuk disimak, baru-baru ini Fraksi Nasdem DPRD Kota Cimahi menyikapi nota pengantar RAPBD 2023 yang disampaikan Pj. Walikota Cimahi sebagaimana tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi menyampaikan penolakan terhadap RAPBD 2023 Kota Cimahi dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada hari Rabu 30 Nopember 2022.
Hal ini merupakan penomena baru dalam proses dinamika pembahasan RAPBD antara Kepala Daerah dengan DPRD. Pertanyaannya, sejauh itukah ruang lingkup substansi dalam produk pandangan umum Fraksi ?.
Padahal belum dilakukan pembahasan antara unsur Pemda melalui TAPD (Tim Anggaran Pemda) dengan DPRD melalui Badan Anggaran.
Baca Juga: Polres Sukabumi Gelar Press Rilis Oprasi Antik Lodaya 2022
Satu hal yang patut digarisbawahi bahwa penolakan terhadap RAPBD dapat dilakukan baik oleh pihak DPRD maupun Kepala Daerah apabila saat pembahasan antara pihak TAPD dengan pihak Badan Anggaran DPRD menemui jalan buntu dan tidak ada titik temu, kemudian dilanjutkan pembahasan ditingkat pimpinan , dan juga tidak ada kata sepakat, maka DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi secara resmi dapat menyampaikan penolakan terhadap RAPBD.
Juga sebaliknya, apabila Kepala Daerah tidak menerima koreksi atau tambahan beban RAPBD yang diajukan pihak DPRD, maka Kepala Daerah dapat menolaknya.
Oleh karena itu, apabila terjadi demikian, maka anggaran tahun 2023 Kota Cimahi memberlakukan besaran APBD Tahun sebelumnya (2022) setelah mendapat evaluasi Gubernur.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa substansi pandangan umum Fraksi tidak dalam posisi menerima dan atau menolak RAPBD. Akan tetapi lebih berisi pada domain politik anggaran yang dituangkan dalam bentuk tanggapan, dan masukan, yang diakhiri dengan rekomendasi sebagai bahan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tahapan mekanisme yang merujuk pada Tata Tertib DPRD.
Disamping itu, pandangan Umum Fraksi ini sebagai bahan penyampaian jawaban Kepala Daerah pada Rapat Paripurna selanjutnya, sehingga baik materi pandangan umum Fraksi maupun Jawaban Kepala Daerah sebagai bahan pembahasan Alat Kelengkapan DPRD baik di komisi maupun Badan Anggaran bersama pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhirnya, dapat dikatakan bahwa dalam konstruksi Otonomi Daerah bahwa hubungan Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah dan mitra sejajar tidak ada ruang untuk saling menjatuhkan. Sehingga sinergitas kedua lembaga ini sebagai kata kuncinya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Kota Bandung Tentang Bangunan dan Gedung
Wallohu A'lam.
Artikel Terkait
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mulai Beroperasi Juni 2023
Anggota Polres Sukabumi Berikan Bantuan Kepada Rekannya Yang Berasal Dari Kabupaten Cianjur
Wakil Bupati Rekomendasi BPK Akan Dijadikan Acuan Pengambilan Kebijakan
Ini Tanggapan Laksamana Yudo Terkait kasus Pemerkosaan Paspamres Perkosa Prajurit Wanita
Soal Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI : Hukumannya Pecat