REMPANG SEMBULANG
Oleh : H.Memet Hamdan SH., MSc,.
BPKPNEWS.COM | PULAU SEMBULANG pusat Pemerintahan Kelurahan REMPANG, termasuk Kp. REMPANG dan 15 Kampung lainnya serta lima Pulau lainnya yang dihubungkan dengan 6 Jembatan dari Pulau Batam, dalam pengamatan sepintas dari Peta Buta (1 : 100.000) "hanya sebuah Pulau kecil" saja yang luasnya menurut prediksi saya tidak mencapai jutaan Hektar. Pulau Rempang termasuk dalam Wilayah Batam dan lokasinya sangat dekat ke Singapur.
KELURAHAN REMPANG mencakup areal seluas 17.000 + Hektar meliputi 16 "Kampung Tua" dengan jumlah penduduk hampir 10.000 jiwa yang terbangun dalam 2.600(+) rumah tangga. Mereka telah berada di lokasi tersebut turun temurun selama puluhan tahun. Sa'at ini *REMPANG* menjadi ikon polemik Nasional karena "Penduduk Adat" diberitakan akan "direlokazi" (baca : diusir) dari tanah Adat mereka sehubungan akan dibangunnya PABRIK KACA "kedua terbesar" di Dunia dan PABRIK LISTRIK yang akan diekspor ke Singapur melalui pipa didasar laut. Kepada calon investor yaitu PT M.E.G. katanya sudah diterbitkan Persetujuan Prinsip Investasi. Melalui PERMEN Nomor7 tahun 2023 Menko Perekonomian R.I. telah melakukan perubahan Daftar P.S.N. dan memasukan Rempang masuk kedalam P.S.N. termaksud.
PT. M.E.G. BIKIN PABRIK
PT M.E.G. (milik T.W-INA) yang disponsori PT XINJI (China) dengan MoU yang ditandatangani di Chengdu - china, ditindak lanjuti dengan dukungan Presiden R.I. yang memerintahkan Menko Perekonomian R.i. menerbitkan PERMEN Nomor 7 tahun 2023 yang memasukan REMPANG kedalam daftar PSN.
Rupanya, Pemerintah R.I. (Baca : Jokowi) tidak ingin kehilangan investasi Jumbo China, karenanya dengan PERMEN 7 tersebut Pemerintah R.I. "memaksa" masuknya Rempang dalam daftar PSN.
BP Batam melimpahkan penguasaan dan pemanfaatan lahan kepada PT MEG. Selanjutnya, Xinyi Group yang bekerja sama dengan PT MEG menamakan usahanya REMPANG ECO CITY.
Dalam tindak lanjutnya, BP Batam yang belum memegang Sertifikat HPL yg diterbitkan Kementrian Agraria, baru mengantongi SK sementara berupa SK bersyarat untuk 600 ha lahan di Pulau Rempang. Katanya pula, BP Batam melimpahkan penguasaan dan pemanfaatan lahan kepada PT MEG untuk memulai usahanya yang diberi nama Rempang Eco-City.
Kenyataannya, meski belum kantongi sertifikat HPL, BP Batam sudah memaksa warga untuk mengosongkan lahan. Jelas, tidak benar.
Dalam SK sementara, BP Batam hanya menguuasai 600 ha lahan pulau Rempang. Sementara dalam perencanaan Proyek, disebutkan kebutuhan lahan untuk proýrk tersebet seluas 17.000 ha.
Berikutnya, dari total 17.000 ha kebutuhan lahan Eco-City, 7.500 ha lahan diperuntukan untuk proyek PT Gorup Xinyi. Pertanyaanya, tanah yg dikuasi BP Batam dengan SK sementara hanya 600 ha, lalu kekurangannya 6.900 ha bagaimana ?
Kedua, dari 17.000 ha lahan dimaksud, SK sementara yg dikantongi BP Batam hanya 600 ha. Selebihnya, 16.400 ha itu lahan hutan. Secara hukum tidak semudah itu bisa diterbitkan HGU-nya.
Artinya, pelaksanaan Proyek Rempang Eco-City adalah bentuk izin pemerintah kepada BP Batam, PT MEG dan Xinyi Group membangun proyek tanpa HGU di lahan hutan Pulau Rempang.