Jakarta, bpkpnews.com - Kronolgis Kasus kekejaman penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy terhadap David, putra salah satu pengurus GP Ansor diambil alih kasusnya oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki mengungkapkan kalau berdasarkan hasil penyidikan dari bukti digital, ada perencanaan sebelum penganiayaan dilakukan. Mario David sengaja menghubungi tersangka lainnya, Shane Lukas.
"Kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," kata Hengki
Baca Juga: Mengenal Kalium Sianida pada Kasus Sate Beracun dan Dampak pada Tubuh
Setelah itu, Dandy, Shane dan AG (15) menemui David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana mereka melakukan penganiayaan terhadap David.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). (Suara.com/Yasir)
Hengki menyebut Dandy melakukan aksi penganiayaan yang begitu sadis dengan mengarah ke bagian kepala David hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
"Sangat sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat sangat vital di kepala," tuturnya.
Baca Juga: 10 Efek Tak Terduga Jika Pasutri Jarang Bercinta, Nomor 2 Paling Ditakutkan
Hengki juga mengungkap kata-kata yang terlontar dari mulut Dandy saat menyiksa David. Pertama, Dandy menyebut kata free kick, istilah tendangan bebas dalam dunia sepak bola.
Lalu, putra dari eks pejabat pajak itu juga mengatakan kalau dirinya tidak takut apabila David meninggal akibat ulahnya.
Menurut hasil penyidikan dan konsultasi dengan saksi ahli, mereka berpendapat kalau Dandy memang memiliki niat berbuat jahat terhadap David.
"Jadi korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala."