Bpkpnews.com--Kasus penyalahgunaan narkoba saat ini kian marak, dan terjadi hampir semua lapisan masyarakat, baik masyarakat bawah sampai yang hight CLASS.
Baru saja aparat kepolisian menangkap seorang public figure, ia adalah Ammar Zoni yang tertangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat atas penyalahgunaan Narkotika, memang bukan hal yang asing. Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh orang biasa, tetapi kerap dilakukan oleh public figure. Apabila dilakukan untuk alasan rekreasi, jelas penggunaan Narkotika ini menjadi tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa dituntut hukuman penjara atau juga bisa ditempatkan di pusat rehabilitasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Baca Juga: Stafsus Kemenkeu : Ada Dugaan Rafael Tidak Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Dijelaskan juga, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga dipaparkan pula pembagian Narkotika menjadi beberapa golongan. Nah, biar kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkotika, kita intip berikut ini golongan Narkotika yang perlu kalian diketahui:
1. Narkotika Golongan I
Narkotika Golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), marijuana, hashis. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka.
2. Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II adalah bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon.
Baca Juga: Mahfud MD : Soal Rp 300 T Janggal di Kemenkeu: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang
3. Narkotika Golongan III
Jenis Narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi. Jenis Narkotika ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein, difenoksilat.
Itulah Golongan Narkotika yang perlu kalian ketahui, agar tidak terjerumus dalam penggunaan obat-obatan terlarang. Ramai-ramai katakan "SAY NO TO DRUGS"!
red.