PEKANBARU, BPKPNEWS.COM – Sejak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, berbagai persoalan muncul ke permukaan.
Dilansir Kompas.com, terkuak kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
“Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar,” kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Inilah arti Ketika kita Mimpi Berkendara, Pertanda baikah !
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu.
Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
“Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar,” sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar,” kata Asmar.
Baca Juga: 8.000 paket Sembako Bantuan Provinsi Siap Dibagikan ke Seluruh Kecamatan di Kota Bandung