Penulis : Ahmad Tarmizi, SE (Ketum LSM BPKP)
Bandung | BPKPNEWS.COM
Ibu kota baru telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Undang-Undang ini akan menjadi landasan dalam pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dan diharapkan sebelum 2024, tahap awal sudah bisa dilaksanakan. Target ini memang sangat ambisius, mengingat kini hanya tersisa waktu dua tahun.
Sampai dengan 2024, pembiayaan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang bernama Nusantara akan ikut dibebankan dalam APBN. Porsinya masih belum dipastikan seberapa besar, meski sejumlah media melansir situs IKN menyebut penggunaan APBN mencapai 53,3 persen. Sisanya akan diambil dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Selanjutnya pada 2024 hingga seterusnya, pembiayaan ditingkatan melalui investasi KPBU dan swasta.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memilih Nusantara untuk Menjadi nama Ibu Kota Negara (IKN) Baru
Namun tantangan terbesarnya justru bukan di sana. Tantangan itu justru adalah bagaimana kerja sama pemerintah dan badan usaha serta investasi swasta. Pihak swasta tentu akan melihat-lihat konsesi apa yang didapat jika menanamkan modalnya di ibu kota baru.
Tentunya dengan Pemindahan Ibukota Baru Negara "Nusantara" yang menelan anggka 500 Trilyun adalah Nilai Anggaran yang sangat besar disaat negeri ini terseok-seok akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Ketua Umum LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Tarmizi, angkat bicara terkait rencana Pemindahan Ibukota baru Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.