Jakarta | BPKPNEWS.COM
Pemerintah pada akhirnya putuskan untuk kawasan yang masuk dalam status PPKM Level 2 menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Langkah ini diambil dalam merespons adanya usulan banyak pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meningkatnya penularan Covid-19 di Indonesia.
keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama, hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," katanya di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca Juga: Jakarta Berlakukan 50 Persen Kapasitas Ruang Kelas dalam pelaksanaan PTM
Meski PTM 100 persen telah dikurangi kapasitasnya, pusat perbelanjaan dan perkantoran tidak terdampak dengan adanya kenaikan tren penularan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Walaupun akhirnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengevaluasi level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Adapun Luhut merupakan Koordinator PPKM di Jawa-Bali. Sementara itu, Airlangga bertanggung jawab sebagai Koordinator PPKM di luar Jawa-Bali.
Keputusan yang Terlambat
Keputusan pemerintah mengizinkan kapasitas PTM dikurangi dinilai terlambat. Bukan bermaksud menentang keputusan pemerintah, namun pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan penularan Covid-19 sudah kadung menyebar. Sementara desakan agar PTM dihentikan telah disuarakan sejak pertengahan Januari 2022.
"Keputusannya terlambat karena Pemprov DKI terhambat oleh keputusan SKB 4 Menteri di mana wajib PTM terbatas tapi tekanannya satuan pendidikan, sekolah bukan pemerintah daerah," katanya kepada merdeka.com, Kamis (3/2).
Dia tetap menghargai keputusan pemerintah mengambil langkah pengurangan kapasitas peserta didik saat melaksanakan PTM. Namun di satu sisi, tujuan atas kebijakan ini menjadi kurang optimal jika untuk menekan laju penularan Covid-19.
Trubus menjelaskan, pelaksanaan PTM tidak melulu menyebabkan penularan Covid-19 semakin tinggi. Sebab satu sisi, mobilitas masyarakat dalam perputaran roda ekonomi memiliki porsi yang besar atas penularan Covid-19. Seharusnya, pemerintah gerak cepat mengambil langkah mitigasi penularan virus agar tidak meluas.
Baca Juga: Polisi Putuskan Kasus Arteria Dahlan Tidak Ada Unsur PIdana
"Memang harusnya sejak awal ketika Omicron meledak pemerintah sudah menutup sekolah. Sekarang Omicron di atas 10 ribu, terlambat. Tapi daripada tidak sama sekali, tidak apa-apa," tegasnya.