• Jumat, 22 September 2023

Keberadaan Dewan Pers Tuai Pro dan Kontra, Perlukah Mandat Penguatan Dewan Pers Dicabut

- Rabu, 23 Maret 2022 | 16:09 WIB
Gedung Dewan Pers (Foto : AyoBandung.com)
Gedung Dewan Pers (Foto : AyoBandung.com)

Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati.

Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama.

Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi.

Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras.

Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal.

Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers.

Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru.

Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.

Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia.

Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah.

Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan.

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya.

Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers.

Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Berikut sembilan Mitra SIPLah resmi yang Harus diketahui

Kamis, 21 September 2023 | 23:42 WIB

Inilah pengakuan para Pemeran pabrik Porno di Jakarta

Selasa, 19 September 2023 | 23:31 WIB

Sirkuit Mandalika ditutup, Apa Sebabnya

Senin, 18 September 2023 | 22:55 WIB

REMPANG DI SEMBULANG BIKIN NKRI TERGUNCANG

Senin, 18 September 2023 | 20:53 WIB

Ini Modus Chat dan Email Penipu dalam menjerat korbannya

Jumat, 15 September 2023 | 21:37 WIB
X