Gowa, BPKPNEWS.COM – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya bersama HMI Komisariat Syariah dan Hukum gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Gowa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Dump Truk 121 Desa di Kabupaten Gowa, (17/05/22).
Dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tentu menjadi pembicaraan publik terkait pengadaan Dump truk (mobil sampah) dari 121 desa di Kabupaten Gowa.
Dugaan Pengadaan Dump truck tersebut demikian untuk memenuhi program pemerintah kabupaten dengan istilah program Gowa Bersih yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sejak 2019 lalu.
Program tersebut diduga bersifat intruktif dikarenakan terjadi penyeragaman pengadaan dump truck desa di Kabupaten Gowa (Bukan Program Desa).
Sementara dalam pelaksanaannya, pengadaan Dump Truck ini menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang justru seharusnya dianggarkan sendiri oleh PEMDA dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga
Perilaku tersebut berindikasi pada perilaku kolusi, dengan jelas secara melawan hukum. Ini sudah terang dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU N0. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme. “Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara”. Program tersebut pun tidak memiliki regulasi yang jelas dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fatalnya lagi ialah penganggaran Dump Truck tersebut demikian pula tidak sesuai dengan harga pasar, hal ini tentunya diduga mengakibatkan beberapa pihak melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diduga senilai Rp. 13.189.000.000,-.
Baca Juga: Sekurity PT.LAJ Di Laporkan Ke Polisi,Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Buserdirgantara7
Tindakan tersebut jelas diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Ini terang Perbuatan Tindak Pidana !
Dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengundang kecurigaan kepada APH terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) yang sampai pada saat ini pun belum memberikan Kepastian Hukum.
Proses pelaksanaan hukum dalam hal Penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut belum menemui titik terang dan tidak terbuka secara integritas.
Maka dari itu, kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya dan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) dengan
Membawa aspirasi masyarakat dengan beberapa 3 tuntutan :