BPKPNEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng. Kali ini saksi yang telah diperiksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait dugaan Korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidik Jampidsus, Supardi menjelaskan jika Lutfi telah dilontarkan lebih dari 15 pertanyaan, termasuk penyidik juga mengonfirmasi terkait informasi kiriman kardus berisikan minyak goreng untuk para pejabat Kemendag.
Dimana salah satunya turut diterima anak buah Lutfi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Semuanya, semuanya apa yang dia lihat kita tanyakan semuanya. Termasuk kemungkinan-kemungkinan itu, tetapi apa isinya (kardus), dia jawab apa tidak bisa saya sampaikan," ujar Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6).
Menurutnya, terkait informasi kardus yang diduga menjadi suap tersebut telah masuk dalam materi penyidikan. Sehingga tidak bisa dijabarkan, dan membiarkan hal tersebut akan terkuak di persidangan.
"Itu sebenarnya sudah sangat materialitas. Sudah ditanyakan juga, tapi saya tidak bisa jawab lah ya," tuturnya.
Kemudian, Supardi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lutfi berkaitan dengan lima tersangka di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
Kemudian, empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Lalu Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.
"Untuk pembuktian terhadap lima tersangka. Terutama yang lima tersangka itu kan sudah ya," sebutnya.
Secara spesifik, Supardi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Lutfi lebih ke peran tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei terkait dengan latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag.
"Apa harga eceran rendah, ekspor, DMO (Domestic Market Obligation) dan lain-lain beberapa kebutuhan yang menyangkut terbitnya PE (Perizinan Ekspor)," bebernya.
Termasuk, lanjut dia, terkait dengan apa yang diketahui Eks Mendag tersebut soal penetapan tersangka kepada dua orang yang Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan anak buahnya serta salah satu konsultan Lin Che Wei. Untuk kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita.
"Kemudian juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami yang didengar oleh saksi, terkait penetapan tersangka tadi. Kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita sebelumnya terhadap tersangka," tambahnya.