Jakarta, BPKPNEWS.COM - Kejagung menetapkan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat jenis ATR 70-600.
kerugian keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mencapai Rp8,8 triliun. Selain Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Baca Juga: Beredarnya Stiker Dirinya Cagub Jabar, Iwan Bule : Saya Fokus Dengan Sepak Bola
Emisyah Satar dan Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Proses Hukum di Kejagung Tetap Berjalan
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menilai Kejagung tetap bisa menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka meski keduanya sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 8 tahun penjara. Sebab kasus hukum yang diusut Kejagung dan KPK hal berbeda.
Menurut Faisal, Kejagung mengusut dugaan kerugian pada PT Garuda Indonesia terkait penyewaan pesawat. Sedangkan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan suku cadang pesawat dilakukan PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Yenny Wahid : Gusdur Ditendang Muhaimin Iskandar Lewat Muktamar Luar Biasa (MLB)
"Bisa saja, karena kasusnya berbeda yang satu korupsi pengadaan yang satu korupsi korporasi, itu kan berbeda. Kecuali kasus yang sama, kalau didakwa dengan sama-sama kasus Roll Royce, karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi itu kasus yang berbeda dengan ranahnya KPK," kata Faisal saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/6).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bukan yang pertama menyeret Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar bahkan telah dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu 3 Februari 2021.
Emirsyah Satar masuk lapas berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah Satar. Keputusan ini terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Empat Orang Ajukan Gugatan Terhadap PN Surabaya Terkait Dikabulkannya Pernikahan Beda Agama
Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Jika tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun. Selain dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, Emir terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).