• Jumat, 22 September 2023

Pejabat BPN Cimahi Terjaring OTT Kejaksaan

- Selasa, 5 Juli 2022 | 23:44 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

 

Cimahi, BPKPNEWS.COM--Diciduk dalam OTT Kejaksaan, Pejabat BPN Cimahi Diduga Lakukan Pungli di Program Sertifkasi Tanah Gratis

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangka Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya diduga melakukan pungutan liat atau pungli di program sertifikasi tanah gratis.

 "Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi," sebut Dhevid, Selasa (5/7/2022).

Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD : Jika Terbukti Dana-Dana Yang Dihimpun ACT diselewengkan maka Harus di Proses Hukum

Sebelumnya, Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi akhir pekan lalu. Uang sebesar Rp 35.400.000 diamankan dari pejabat tersebut.

OTT dilakukan pada pelaku yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi itu diduga pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

"Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT," terang Dhevid.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.

Baca Juga: Insiden Kericuhan di Kantor Bupati Paniai Papua, Mengakibatkan Satu Orang Tewas

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.

"Kemudian saat OTT Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya.

(red/Suara)

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah pengakuan para Pemeran pabrik Porno di Jakarta

Selasa, 19 September 2023 | 23:31 WIB

Ini Modus Chat dan Email Penipu dalam menjerat korbannya

Jumat, 15 September 2023 | 21:37 WIB
X