• Kamis, 21 September 2023

Kronologis Penangkapan Nikita Mirzani Oleh Polisi

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:00 WIB
Situasi saat Nikita Mirzani di Polres Serang Kota (Foto : Tangkapan layar)
Situasi saat Nikita Mirzani di Polres Serang Kota (Foto : Tangkapan layar)

Jakarta, BPKPNEWS.COM --Selebritas Nikita Mirzani ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB, Kamis (21/7). Nikita ditangkap saat sedang bersama sang anak.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serkot, Ajun Komisaris David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut dalam rombongan ini.

 "Pelaksanaan kegiatan penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitas," kata Shinto kepada wartawan di Serang, Banten.

Setelah itu Polwan membawa Nikita bersama anaknya masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Rombongan penyidik dan Nikita tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

Shinto menjelaskan penangkapan paksa terhadap Nikita terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada 20 Juni untuk diperiksa sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.

Baca Juga: Krnologis Penangkapan Nikita Mirzani Oleh Polisi

"Namun pada hari tersebut tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ujarnya.

Selain itu, kata Silitonga, pihaknya juga sudah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP. Pengiriman berkas telah dilakukan pada 12 Juli lalu.

"Dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan berupa alat bukti satu unit iPad merek Apple dari kediaman tersangka NM," ujarnya.

Saat ini Nikita sudah berada di ruang penyidik Polresta Serang Kota. Nikita masih menunggu kedatangan kuasa hukumnya sebelum diperiksa.

Polisi pun memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah langsung menahan Nikita atau tidak terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

(CNN Indonesia)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah pengakuan para Pemeran pabrik Porno di Jakarta

Selasa, 19 September 2023 | 23:31 WIB

Sirkuit Mandalika ditutup, Apa Sebabnya

Senin, 18 September 2023 | 22:55 WIB

REMPANG DI SEMBULANG BIKIN NKRI TERGUNCANG

Senin, 18 September 2023 | 20:53 WIB

Ini Modus Chat dan Email Penipu dalam menjerat korbannya

Jumat, 15 September 2023 | 21:37 WIB
X