Cirebon, BPKPNEWS.COM-- Masih ada saja sikap tak beretika dari salah satu anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dan kali ini menimpa anggota PPWI Cirebon yang juga wartawan di Media Online JayantaraNews.com, saudara Jupri.
Diketahui, sebelum penayangan pemberitaan terkait penangkapan Terduga pelaku perjudian salah seorang warga Desa Waled Asem, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, JayantaraNews.com pun sudah melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Waled. Namun apa dikata, nyatanya konfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya pun tanpa ada jawaban.
Ketika saudara Jupri menaikan berita dan dikirim link tersebut ke Kapolsek Waled, jawaban Kapolsek Waled sungguh tidak mengenakan, yakni dengan melontarkan kalimat; "Pahlawan Kesiangan". Dan lucunya, nomor WhatsApp saudara Jupri pun diblokirnya oleh sang Kapolsek tersebut.
"Ini yang terkesan sangat lucu dan menyimpan banyak pertanyaan. Ada apa sebenarnya dengan Kapolsek tersebut..?" ujar Jupri, ketika diwawancarai beberapa awak media, Minggu, (11/9/2022).
Baca Juga: Potensi Dunia Yang Diabaikan
Merasa ada anggotanya yang diperlakukan dengan tidak beretika, Sukendar, selaku Koordinator Regional Jawa di DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) meminta kepada Ketua DPD PPWI Jawa Barat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kapolri agar dilakukan penindakan.
Himbauan keras pun kembali disampaikan oleh Sukendar, dan meminta kepada DPD PPWI Jawa Barat berikut jajarannya, agar bersama-sama mengawal perkara perjudian yang sedang ditangani oleh Polsek Waled, dan serempak menyimak sikap Kapolsek yang sudah menyimpang dari etika profesi Kepolisian.
Sementara itu, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum JayantaraNews.com, menyikapi perilaku seorang Anggota Kepolisian yang dinilai tidak beretika, mengatakan; Jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa salah satu etika kepolisian dari 4 (empat) lingkup tersebut, yaitu terkait "Etika Kepribadian". Dimana adanya sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Dan ini sudah masuk ranah pelanggaran kode etik. Akan kita tembuskan ke Divisi Propam Kepolisian!" tegas Agus Chepy Kurniadi. (Jayantara News)