Kabupaten Bandung, BPKPNEWS.COM--Tim Pusat Bantuan Hukum AAI Dpc. Bandung berhasil membebaskan Tersangka Gilang Ramadhan Bin Eman Suherman (25) yang beralamat di Kampung bojongkoang Rt 004 Rw 003 Desa Sumber sari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung atas tuduhan telah membunuh orang tuanya, Jumat (6/10/2022).
Sidang yang digelar di PN Balebandung Kabupaten Bandung dengan Perkara no 679/Pid.sus/2022/PN.Blb, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari tim penasehat hukum Tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BPKPNEWS.COM, Tersangka dibebaskan karena dalam fakta sebenarnya hanya bertujuan untuk melerai orang tua yang akan memukul adiknya bukan bertujuan membunuh orang tuanya.
Baca Juga: Terkait Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Hal inilah yang Diklarifikasi UGM
Melalui Surat Pembebasan yang dikeluarkan lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)KELAS IIA NARKOTIKA BANDUNG dengan Register A No. AIII 561/22-2022 Akhirnya Gilang Ramadhan Bebas dan dapat menghirup Udara segar kembali.
Selama masa persidangan, tersangka Gilang Ramadhan di tahan di Lapas Kleas II A Narkotika Bandung dengan masa penahanan sampai 04 Desember 2022 dengan status tahanan Pengadilan Negeri Balebandung.
Adapun susunan Tim Penasehat Hukum
1. Dr. H. Ondang Surjana, Drs., SH., M.Si., M.H., QIA
2. Kristanto Widjaya, S.H
3. Restu, S.H
4. Melisa, S.H
(Az)