• Jumat, 22 September 2023

Status Tersangka, Rizky Billiar Dicerca 48 Pertanyaan oleh Team Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:33 WIB
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (Instagram.com/@polisijakse)
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (Instagram.com/@polisijakse)

Jakarta, BPKPNEWS.COM -- KDRT
Puluhan pertanyaan itu ditanyakan kepada Rizky saat masih menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi terlapor.

"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).

Setelah Rizky menjawab puluhan pertanyaan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Disampaikan Nurma, penyidik juga akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizky dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Tim Pusat Bantuan Hukum AAI Dpc. Bandung Berhasil Bebaskan Terdakwa Kasus Tuduhan Pembunuhan Orang Tua

"Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky belum ditahan. Keputusan penahanan akan ditentukan usai Rizky diperiksa sebagai tersangka malam ini.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Terkait Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Hal inilah yang Diklarifikasi UGM

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

(Red/CNN)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah pengakuan para Pemeran pabrik Porno di Jakarta

Selasa, 19 September 2023 | 23:31 WIB

Ini Modus Chat dan Email Penipu dalam menjerat korbannya

Jumat, 15 September 2023 | 21:37 WIB
X