Jakarta, BPKPNEWS.COM--
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolda Sumatra Barat yang baru Irjen Pol Drs Suharyono dapat Memberi Perhatian khusus terhadap Kematian TF Yang sampai sekarang Masih dianggap misterius, dan Menjadikan Perbincangan sehari hari dikalangan Masyarakat Sumatra Barat, hal tersebut disampaikannya secara tertulis kepada bpkpnews.com
lebih lanjut Kang Tebe Sukendar mengatakan, dalam Menyikapi adanya aduan dari Hendra Warman, SH., selaku praktisi hukum, yang dalam hal ini mewakili masyarakat untuk mencari keadilan khususnya di wilayah Payakumbuh Sumatera Barat yang melaporkan kepada Kang Tebe Sukendar adanya kejanggalan dalam meninggal nya TF, direncanakan dalam waktu dekat Kang Tebe Sukendar akan melakukan kunjungan ke Polda Sumatra Barat dalam rangka bertemu dengan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Drs Suharyono menindak lanjuti aduan masyarakat terhadapnya
" kasus kematiaan TF sampai.saat ini Masih menjadi misteri dan sepatutnya harus mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Sumbar sehingga semua pihak yang ada disumatra barat dan masyarakat juga mengetahui wajah hukum yang sebenarnya", Ujar Tebe
Baca Juga: Banjir di Wilayah Melong Cimahi Setinggi Dada Orang Dewasa
lebih jelas kagi Kang Tebe menyampaikan terkait kematian TF ini sudah terjadi agak cukup lama di mulai dari awal tahun 2021 sampai dengan November 2022 belum juga ada perhatian yang sangat serius dari Kepolisian Daerah Sumatra Barat terhadap tindak lanjut permohonan autopsi dari pihak keluarga TF yang beberapa waktu lalu meminta Kepolisian Payakumbuh untuk menindaklanjuti adanya kasus pembunuhan terhadap putri nya patut diduga kematian TF bukan karena disebabkan adanya kasus kecelakaan lalu lintas namun diduga ada dibunuh, Ungkapnya
Atas dasar itu Kang Tebe Sukendar selaku Ketum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono segera memberikan perhatian serius dan mengirimkan tim khusus ke Polres Payakumbuh Sumatra Barat untuk meminta laporan dari penyidik serta para pihak yang ada keterkaitan dalam penanganan kasus meninggal nya TF sehingga masyarakat dipayakumbuh bisa mengetahui kebenaran dari kejadian yang sebenar nya terjadi
Dan Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan:
– Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
– Pasal 28D : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hendra Warman.SH.MH memaparkan perihal perkara hukum yang sedang ditanganinya, yakni terkait kasus Kematian “TF”, usia 20 tahun”, yang terindikasi meninggal dengan tidak wajar, tepatnya pada hari Senin, 15 Februari 2021, pukul 02.00 WIB di Rumah Sakit Umum Adnan WD Kota Payakumbuh. Ia juga sampaikan, bahwa kematian TF masih penuh misteri dan janggal. Sementara, penanganan perkara atau ‘implementasi hukum’ nya di Polres Payakumbuh pun dinilai/dirasa sangat PREMATUR, atau terkesan terburu-buru. Hal ini tentu saja menimbulkan kontradiktif dan gejolak di masyarakat.
Bagaimana tidak? Kasus hukum yang menimpa TF seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP, yaitu:
-1. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dan atau
-2. Pembunuhan yang direncanakan
Akan tetapi diimplementasikan di BAP dan Dakwaan Jaksa “hanya” diterapkan Pasal yang sangat simple, yaitu yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dengan menerapkan Pasal: /Putusan No.32/Pid.Sus/2021/PN Pyh. Dan kini, Terdakwa inisial RO telah Berkeliaran/Bebas, ucapnya.
Fakta/Realitas dan Koneksitas Pelaku dengan Korban Secara Psikologis