Bandung, BPKPNEWS.COM--Mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama Istrinya, Endang Kusumawaty didakwa pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang pertama kasus dugaan penipuan, Irfan dan Endang didakwa pasal 378 juncto 372 KUHPidana dan pasal 3,4 dan 5 TPPU karena diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Stelly Gandawidjaja senilai Rp58 miliar.
"Penerapan pasal 378 KUHP dan 2,4,5 TPPU berdasarkan hasil penyidik," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi selepas sidang, Rabu 30 November 2022 sore.
Irfan dan Endang diduga melakukan penipuan terhadap Stelly sebesar Rp 58 miliar. Modus yang dilakukan adalah investasi Villa dan sejumlah SPBU.
Baca Juga: Yana Mulyana Lepas ASN di Kota Bandung yang sudah Memasuki Masa purnabakti
Proses penipuan tersebut dilakukan sejuak 2013 ketika Irfan menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Barat sampai 2019.
"Korban menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli sejumlah aset," katanya.
Walaupun uang yang diberikan Stelly dibelikan untuk membeli aset yang dimaksud, namun dibelikan atas nama istri Irfan yakni Endang.
"Kedua terdakwa merupakan suami istri yang secara bersama-sama melakukan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sesalkan Pencabutan Label Gereja di Tenda Pengungsian Gempa Cianjur
Pihak terdakwa sendiri tidak akan membacakan eksepsi atas dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.
(red/Ayo Bandung)