• Senin, 25 September 2023

RKUHP Final, Tindakan Zina Bisa Diusut Jika ada Laporan Pengaduan

- Senin, 5 Desember 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara

Jakarta, BPKPNEWS.COM-- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana FDalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Baca Juga: Yana Minta TP PKK Bantu Ketahanan Pangan, Stunting, dan Bulan Imunisasi

Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan.

"Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," ucap Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11).

(red/CNN)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Diintimidasi DC Pinjol Ada Kami, Nasabah Bunuh Diri

Jumat, 22 September 2023 | 23:32 WIB

Inilah pengakuan para Pemeran pabrik Porno di Jakarta

Selasa, 19 September 2023 | 23:31 WIB

Ini Modus Chat dan Email Penipu dalam menjerat korbannya

Jumat, 15 September 2023 | 21:37 WIB
X