JAKARTA, BPKPNEWS.COM | konflik pertanahan di Pulau Rempang, Provinsi Riau belakangan ini membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara .
Sebab, di lokasi tersebut diketahui terdapat rencana pengembangan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hadi menjelaskan, tanah seluas 17.000 hektar di Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.
Saat ini, di pulau tersebut juga ada pengajuan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BP Batam seluas kurang lebih 600 hektar yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
"Jadi, masyarakat pun yang tinggal di sana juga tidak ada sertifikat," tegas Hadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Raffi Ahmad merasa bingung disaat ditanya Sule soal Bayar Pajak Mobil yang Jumlahnya 20 unit
Sebelum isu mengemuka, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan sebagian di antaranya menerima usulan berupa solusi dari pemerintah.
Hadi mengungkapkan, terdapat 15 titik tempat masyarakat hidup di Rempang yang mayoritas tinggal di pinggir pantai dan berprofesi sebagai nelayan.
"Dengan adanya proyek ini, pemerintah coba ketuk hati masyarakat, dengan tetap menghargai budaya lokal, yaitu dengan mencarikan tempat relokasi," ujarnya.
Dia menyampaikan, solusi yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat adalah telah disiapkan lahan seluas 500 hektar dan dibagikan kepada masyarakat masing-masing seluas 500 meter beserta alas hak atas tanahnya.
Red/Kompas.com