Jakarta, bpkpnews.com--Soal merebaknya isue terjadi korupsi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahfud menyebut angka itu terkait dugaan pencucian uang.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menyebut bisa jadi uang korupsinya kecil namun uang pencucian uangnya lebih besar. Selain itu, Mahfud juga menepis nilai transaksi fantastis itu diambil dari uang pajak.
Baca Juga: Cetak Atlet Prestasi, Yana Dukung Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Cup VII
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit nanti akan diselidiki," ujar Mahfud
Mahfud juga menjelaskan alasan dirinya mempersoalkan transaksi janggal Rp 300 T. Dia berbicara mengenai aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kenapa kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ujar Mahfud.
"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," sambung dia.
(red)