Jakarta, bpkpnews.com--Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan ada dugaan Rafael Alun Trisambodo tidak membayar pajak penghasilan (PPH).
Selain tidak membayar Pajak Penghasilan (PPH) Yustinus menduga kemungkinan ada yang kurang bayar atau ada yang belum dilaporkan.
"Hubungannya gini, punya aset belum dilaporkan, aset menghasilkan income, nah income belum dibayar pajaknya," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan fraud. Hasilnya terbukti sesuai dugaan.
"Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan," tuturnya di Kementerian Keuangan (8/3).
Awan menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar. Ironisnya lagi sebagai mantan pejabat pajak ternyata dia terbukti tidak patuh dalam pembayaran pajak.
Baca Juga: Mahfud MD : Soal Rp 300 T Janggal di Kemenkeu: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," tegasnya.
Tak hanya itu, hasil audit tim investigasi juga menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki gaya hidup yang tidak sesuai dengan profesinya sebanyak Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pihaknya juga menemukan Rafael Alun tak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai hingga usaha sewa.
"Tim kedua penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.
(red)