Jakarta, Bpkpnews.com - Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 93 miliar, kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan seorang karyawati bagian kasir atau tellerBRI cabang pembantu Thamrin City, Jakarta Pusat bernama Syahira Aninda Putri (SAP) menjadi tersangka.
"Karyawan inisial SAP (Syahira Aninda Putri) telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26 sampai dengan 27 Desember 2022," kata Kajari Jakpus, Hari Wibowo dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan, Syahira kini ditempatkan di Rutan Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Hari menyebut, Syahira melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Syahira, katanya, melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, Syahri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Berita satu)