Jakarta, Bpkpnews.com--Akibat melakukan 'stealthing' pada pasangan wanitanya, Seorang pria Khaldoun F menjadi orang pertama di Belanda yang dipidana dan dijatuhi hukuman penjara yang setara dengan pelaku pencurian.
Berdasarkan keterangan pasangannya, wanita itu telah setuju berhubungan seks dengan F. Tetapi, F itu melakukan 'stealth' atau diam-diam melepas Kondom saat keduanya bercinta.
Di pengadilan Distrik Dordrecht, pria berusia 28 tahun itu mengakui bahwa dirinya bersalah. Ia dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan dan diharuskan membayar denda sebesar 1.060 dollar AS atau setara dengan 16 juta rupiah.
Baca Juga: Franz Magnis Suseno : Transaksional Tinggi Dunia Politik, Suara Rakyat Jarang Didengar
Dikutip dari New York Post, bagi korban 'stealth' pasti menyebabkan konsekuensi yang jelas. Misalnya seperti kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan trauma psikologis.
Apa Itu Stealth?
Apa Itu Stealth?
Stealthing terjadi ketika seseorang mengarahkan pasangannya untuk percaya bahwa mereka akan melakukan hubungan seksual menggunakan Kondom atau pelindung. Namun, sesaat sebelum bercinta, Kondom tersebut dilepas tanpa persetujuan dan sepengetahuan pasangannya.
Ini termasuk dalam tindakan menipu. Bahkan, para ahli menganggap ini sebagai tindakan seks yang tidak aman dan berdasarkan paksaan.
Baca Juga: 46 Produk UMKM Binaan Dekranasda Kota Bandung semarakan Event Pasar Kreatif
Tindakan tersebut pertama kali didefinisikan dalam studi Universitas Yale pada tahun 2017. Menurut mereka, tindakan ini hampir sama dengan pemerkosaan.
(red)