Aktivis Lingkungan Hidup dan Pembela HAM Ditangkap, HAM : Kriminalisasi

- Senin, 27 Maret 2023 | 01:07 WIB
Aktivis Budi Pego
Aktivis Budi Pego

JAKARTA, BPKPNEWS.COM --Aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego, ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Hal tersebut setelah dikonfirmasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Budi Pego yang amat vokal menentang aktivitas tambang PT Merdeka Copper Gold di Tumpang Pitu sebelumnya pernah ditahan 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Penangkapan dan penahanan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) lalu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Eta Tahun 2000 Raja Sinetron, Sekarang Nasibnya Memprihatinkan

Komnas HAM, yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender", menyesali eksekusi putusan MA ini dan dengan tegas menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego adalah kriminalisasi.

Apalagi, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego disebut belum pernah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," tambah komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Kecewa Terhadap Kemenkeu, Ada Penyebabnya

Menyikapi eksekusi atas Budi Pego, Komnas HAM menyatakan beberapa sikap.

Pertama, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Budi Pego.

Kedua, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Budi Pego.

"Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup," kata Anis.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah 10 Pola pikir dalam Meraih Kesuksesan

Senin, 29 Mei 2023 | 23:21 WIB

Terpopuler

X