BPKPNEWS.COM-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya Pengadilan Negeri Kota Kediri Memvonis Ferry Irawan dengan Vonis Satu tahun penjara.
Dengan putusan Majelis hukum tersebut Ferry Irawan merasa bersyukur dan menjadi pelajaran hidup yang sangat berharga dalam hidupnya.
"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan
Baca Juga: Inilah Arti Mimpi Bunga' Teratai, Petanda Baik atau Buruk
Tanpa memperjelas pernyataannya, Ferry Irawan seolah dizalimi oleh Venna Melinda.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," ujar Ferry Irawan.
Ferry Irawan mengaku tak melakukan KDRT, seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
"Saya juga ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri kalau saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ucap Ferry Irawan.
Baca Juga: Isue Dibalik Hubungan Istimewa antara Suami dengan Anaknya, Inilah Sikap Iis Dahlia
Menurut Ferry Irawan, kasus KDRT yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa dan skenario dari Venna Melinda.
"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tutur Ferry Irawan.
(red)