• Senin, 25 September 2023

KPAI Himbau Masyarakat untuk Tidak memviralkan Video Syur Siswa-Siswi di Kecamatan Ngadirojo

- Kamis, 1 Juni 2023 | 23:16 WIB
Tersebarnya video syur berdampak fatal pada kesehatan mental  (Ron Lach/Pixels)
Tersebarnya video syur berdampak fatal pada kesehatan mental (Ron Lach/Pixels)
BPKPNEWS.COM --Pasca bredarnya video syur yang dilakukan siswa-siswi SMP di Kecamatan Ngadirojo, pada akhirnya  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak menviralkan atau menyebarkan video porno yang diperankan oleh siswa-siswi SMP yang terjadi di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. KPAI juga berharap Ciber Kepolisian mengusut tuntas awal peristiwa penyebaraannya. Klik Selengkapnya Di Sini. Menurut KPAI penyebarluasan video anak-anak berdurasi 35 detik dan sejumlah potonga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak menviralkan atau menyebarkan video porno yang diperankan oleh siswa-siswi SMP yang terjadi di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
KPAI juga berharap Ciber Kepolisian mengusut tuntas awal peristiwa penyebaraannya.

Baca Juga: Gosip terbaru, Innara Rusli siap Dijadikan Istri Kedua

Menurut KPAI penyebarluasan video anak-anak berdurasi 35 detik dan sejumlah potongan adegan siswi yang berstatus pelajar tersebut merupakan suatu tindak kejahatan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah saat wawancara melalui telepon mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
KPAI akan mengambil tindakan sebagai langkah darurat bukan hanya dengan pihak kepolisian saja, namun juga dengan pihak Kominfo, agar penyebarannya terhenti dan tidak meluas.

Baca Juga: Gosip terbaru, Innara Rusli siap Dijadikan Istri Kedua

KPAI akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus itu karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan pelindungan khusus.

KPAI mendorong pihak orangtua dan sekolah untuk memberikan dukungan atas perlindungan rehabilitasi anak-anak tersebut.
Karena jelas peristiwa seperti itu belum atau tidak semestinya terjadi pada usia anak. KPAI merasa prihatin dan akan bekerja sama untuk memastikan langkah-langkah kedepan.
“Dikhawatirkan dari peristiwa itu ada sanksi. Pihak sekolah atau Dinas Pendidikan memberikan sanksi namun tentu harus tetap melihat patokan bahwa usia mereka masih anak-anak yang tetap harus dilindungi," tuturnya.

Ai Maryati menambahkan perbuatan dan perilaku yang anak-anak mereka lakukan harus segera direhabilitasi dan berdasarkan usianya. Hak sekolah, Pendidikan, Pengasuhan kembali seperti sediakala dan tidak dibully.
Sumber.

(red)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB
X