Jakarta | BPKPNEWS.COM
Terkait Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan habis pada 16 Oktober 2022 selanjutnya kekosongan posisi Gubernur akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk Presiden Jokowi.
Merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada November 2024, maka untuk menigisi kekosongan jabatan selanjutnya pemerintah pusat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah
"Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan kepada wartawan, 22 September 2021.
Baca Juga: Puan Maharani Respon Pernyataan Presiden Jokowi terkait RUU TPKS
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Pj. gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Para penjabat gubernur bakal memimpin pemerintahan provinsi hingga gubernur baru terpilih lewat Pilkada Serentak 2024. Masa jabatan mereka satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memimpin DKI Jakarta sejak 16 Oktober 2017. Saat itu, Anies bersama Sandiaga Uno mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada 2017.
Baca Juga: 33 kasus penyimpangan Vaksinasi booster ditemukan, inilah alasannya
Sandiaga hanya bertahan hingga akhir 2018. Dia memutuskan untuk mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Posisi wakil gubernur diisi oleh Ahmad Riza Patria pada 2020.
Adapun terkait bakal calon gubernur DKI versi Pemilu 2024, peta politik para calon yang akan diusung masih bersifat cair. Koalisi antarparpol masih terus dijajal.
Partai Gerindra, pengusung, Anies, menegaskan belum memutuskan kandidat penerus Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pernyataan Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menyebut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan beberapa politikus lain sebagai calon penerus Anies bukan lah sikap resmi partai.
Baca Juga: Rangkuman Covid: Booster Ilegal Diselidiki, Terdapat 162 Kasus Omicron Terjadi di DKI Jakarta
"Bahwa kemudian wacana-wacana itu boleh-boleh saja, tapi tidak bisa dianggap itu adalah statemen resmi dari partai," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/1).
Dia menjelaskan, ada dua pihak yang berwenang menyampaikan pernyataan resmi partai terkait calon Gubernur DKI yang bakal diusung Gerindra di 2024 mendatang yakni DPP Gerindra dan DPD Gerindra DKI.
(CNN/AZ)