Cimahi|BPKPnews.com,-Keluarga terdampak proyek Kereta Cepat Indoneaia Cina atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCIC/KCJB) pertanyakan hingga kapan persoalan rumah korban akan selesai?.
Hal tersebut dikatakan Heri ketika rumah keluarganya yang terdampak semakin hari semakin terendam air hujan yang menggenang.
“Sudah 58 hari rumah keluarga kami terendam air akibat dampak dari proyek KCIC/KCJB. Hingga saat ini penanganan dari pihak-pihak yang terkait belum ada sama sekali,” ucap Heri saat di lokasi Rt.04 Rw.16 Kampung Cihonje, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Nasib Masyarakat Terkena Dampak Proyek KCIC Makin Tak Jelas

Dikatakannya, belum lagi di musim hujan menyebabkan debit air naik sebatas pinggang orang dewasa. Keluarga terdampakpun harus rela meninggalkan rumahnya dengan mendirikan tenda terpal di lahan yang lebih tinggi.
Heri adalah anak dari salah satu keluarga yang terdampak hanya bisa berharap dan berdoa, agar masalah yang di alami keluarganya dapat terselesaikan dengan baik.
Harapannya hanya satu, yaitu “Pembebasan Lahan”, sesuai dengan Surat Permohonan yang pernah dikeluarkan oleh Wali Kota Cimahi tertanggal: Cimahi, tanggal 08 Juli 2020, dengan Nomor: 551.6/1980/DPUPR. Teruntuk Deputi Project Manager China Railway Group Limited 2.
Baca Juga: DPRD Kota Cimahi Terkesan Mati Suri
Dalam isi surat tertulis, bahwa:
Berdasarkan surat dari Lurah Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Nomor 600/23/sarpras tanggal 27 Januari 2020, hal permohonan, maka kami sampaikan dampak dari Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Rt.04 Rw.16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sebagai berikut:

• Terjadi banjir genangan air di Rt.04 Rw.16 dengan ketinggian air 50 cm hingga 100 cm akibat dari urugan kegiatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
• Genangan air tersebut berdampak paling parah terhadap 4 (empat) rumah milik:
a. Bapak Engkus
b. Bapak Pepen
c. Bapak Mimi
d. Bapak Atang
Baca Juga: Pimpinan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Lakukan Sidak ke Lokasi Terdampak Mega Proyek KCIC
• Kondisi 4 (empat) rumah yang terkena banjir/genangan air tersebut sudah tidak dapat ditempati dan sampai saat ini anggota keluarga yang terdampak sudah mengungsi/menyewa ditempat lain.
Berkenaan hal tersebut ada permohonan 4 (empat) rumah tersebut dapat dibebaskan. Untuk menghindari terjadinya dampak buruk jangka panjang yang akan timbul, maka kepada PT.CREC agar dapat membebaskan lahan/rumah yang terdampak tersebut.
Surat permohonan tersebut di tandatangani Wali Kota Cimahi Ir. H.Ajay Muhammad Priatna, M.M. dengan tembusan surat ditujukan kepada Direktur Utama PT.KCIC dan Direktur Itama PT.PSBI.
Baca Juga: Warga Terdampak Mega Proyek Kereta Cepat Cina Indonesia (KCIC) Makin Putus Asa
Demikian isi surat permohonan yang pernah dilayangkan pemerintah Kota Cimahi kepada pihak KCJB atau KCIC.
Dikatakannya juga untuk koordinasi sudah dilakukan berbagai cara seperti, Audiensi bersama DPRD dan beberapa pihak, hingga Sidak dari Komisi 1 DPRD Kota Cimahi ke lokasi terdampak, namun sampai saat ini belum juga ada solusi penyelesaian.
“Sementara kami sangat berharap kepada pejabat yang sekarang menjabat, yaitu bapak Plt. Ngatiyana atau pejabat lain yang dapat membantu, agar senantiasa masalah kami ini dapat segera terselesaikan, kami sedih, kami sengsara, kami menderita, hingga orang tua kami meninggal dunia masalah ini belum terselesaikan juga”, pungkasnya.
Baca Juga: LSM Cobra Sambangi Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Terkait Nasib Masyarakat Terkena Dampak KCIC
(Red)
Artikel Terkait
Diujung Masa Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta dan Janji Politiknya
Dosmar Banjarnahor Lantik 85 Kades Terpilih Humbahas
Imbas dari Pekerjaan Drainase yg sambraut, DPRD Kota Bukittinggi adakan Sidang Tertutup.
Sri Mulyani Inderawati : Banyak Masyarakat tidak Paham Terkait Pengelolaan Utang Negara
Isroil & Ratusan Warga Simangambat TB Datangi Dinas PMD Dan DPRD Madina