Ubedilah Badrun resmi dilaporkan ke Mapolda Metro jaya dengan Pasal 317

- Jumat, 14 Januari 2022 | 16:56 WIB
Ubedilah badrun resmi dipolisikan buntut laporkan gibran dan kaesang.   (Foto : Expo NTT)
Ubedilah badrun resmi dipolisikan buntut laporkan gibran dan kaesang. (Foto : Expo NTT)

Jakarta | BPKPNEWS.COM

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun resmi dilaporkan Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya  terkait laporan ke KPK soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah Badrun dilaporkan ke Mapolda Metro jaya dengan pasal 317 tentang fitnah oleh Immanuel yang dikenal sebagai Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania   Jumat (14/1).

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur dia yang karib disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Banten Di Goyang Gempa M 6,7 terasa Hingga Bandung

 Sebagai seorang dosen, kata Noel, semestinya Ubedillah bisa lebih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

"Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya

 

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa laporan ini bisa saja dicabut jika nantinya Ubedillah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Baca Juga: Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK terkait Korupsi dan Pencucian Uang

"Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Noel.

Laporan terhadap Ubedilah ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Baca Juga: Janji Renovasi Rumah Tak Ditepati, Kader Kembalikan Bantuan Ganjar

Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu sebelumnya, terkait niat Ketua Jokowi Mania melaporkan Ubedilah ke polisi, Gibran meminta niat itu diurungkan. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

Halaman:

Editor: Asep Jubaeni Hamzah

Tags

Terkini

Inilah arti dari mimpi tidur, Anda Penasaran

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:41 WIB

Tata Cara Ziarah Kubur serta Hukum Melaksanakannya

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:02 WIB
X