Edy Rahmayadi akan Lapor Balik terhadap Gerakan Semesta Rakyat Indonesia

- Jumat, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Gubenrnur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto : Istimewa)
Gubenrnur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto : Istimewa)

BPKPNEWS.COM

Pasca Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki melaporkan Edy Rahmayadi ke KPK, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pihak pengadu kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," kata Edy kepada wartawan, Jumat (14/1).

"Nanti saya laporkan balik," ucap eks Pangkostrad tersebut.

Edy megklaim sudah memenuhi kewajiban melaporkan kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN), ujar Gubernur yang diusung oleh Partai Golkar, Partai  Gerindra, Partai  Hanura, PKS, PAN, Partai NasDem di Pilkada Sumut 2018 ini.

Baca Juga: Ubedilah Badrun resmi dilaporkan ke Mapolda Metro jaya dengan Pasal 317

"Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Enggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," klaim dia.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail.

Laporan tersebut telah diterima KPK. Ismail menunjukkan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022. Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy.

Baca Juga: Banten Di Goyang Gempa M 6,7 terasa Hingga Bandung

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," tutur Ismail.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp15.904.950.000.

Pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020), Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp12.134.950.000.

Baca Juga: Janji Renovasi Rumah Tak Ditepati, Kader Kembalikan Bantuan Ganjar

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. KPK, terang dia, akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," terang Ali.

(red)

Editor: Asep Jubaeni Hamzah

Tags

Terkini

Inilah 10 Pola pikir dalam Meraih Kesuksesan

Senin, 29 Mei 2023 | 23:21 WIB

Terpopuler

X