Medan | BPKPNEWS.COM
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dijatuhi hukuman selama 16 bulan.Ketua majelis hakim, Eliwarti, menilai terdakwa meyakinkan, dan bersalah menyuap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta untuk kepentingan jabatan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan 4 bulan (16 bulan) penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Eliwarti di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).
Lanjut majelis hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: JPU KPK Menuntut Hak Politik Azis dicabut Selama Lima Tahun
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," ujar majelis hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan dari penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti selama empat bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
Baca Juga: PKS : Edy Mulyadi Bukan lagi Menjadi kader PKS
Namun, terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Lalu, diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta. Kemudian, Yusmada berhasil lolos hingga tiga besar seleksi Sekda Tanjung Balai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
Kemudian, pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjung Balai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai
(red)