• Jumat, 22 September 2023

Bupati Muna Akui Adiknya LM. Rusdianto Emba Merupakan Tersangka Dana PEN

- Senin, 20 Juni 2022 | 23:23 WIB
Dua anak Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK.
Dua anak Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK.

 Setelah pertemuan, M. Syukur beberapa Komunikasi dengan Ardian menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur. Kemudian Ardian menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021.

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Reshuffle Kabinet Tanpa Dihadiri Wakil Presiden

Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah.

Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M. Syukur, dan Sukarman di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada M Syukur.

"Atas permintaan Terdakwa (Ardian) tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman melalui Rusdianto Emba. Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis (suami Andi Merya) mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2 miliar ke rekening Roesdianto Emba untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui M. Syukur dan Sukarman," kata jaksa.

Atas hal itu, Ardian memprioritaskan dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar.

Baca Juga: Kadiv Humas Mabes Polri : Satu Polres di IKN Akan DIjabat Jenderal Bintang Satu

"Oleh karena Terdakwa meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 151 miliar," kata jaksa.

Setelah pengajuan dana PEN itu berhasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar, sedangkan Rp 500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang membantu.

Selain itu, menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp 2,4 miliar.

Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Acara BAZNAS AWARD 2023

Senin, 7 Agustus 2023 | 23:43 WIB
X