Jakarta, BPKPNEWS.COM-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menerjunkan tim guna mendalami kabar penetapan tersangka salah satu kader mereka sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming jadi tersangka KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pihaknya baru menerima informasi dari media terkait kabar penetapan tersangka Mardani. Dia telah menerjunkan tim hukum untuk mencermati kasus tersebut.
"Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI-Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata dia kepada wartawan di sekolah partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Hasto pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait kabar tersebut. Dia mengaku masih menunggu hasil pendalaman oleh tim hukum partai.
Baca Juga: Ganjar akan Diusung Nasdem, PDIP : Politik itu Harus Beretika
Sementara itu, Hasto menegaskan partainya telah melarang keras setiap kader untuk menyalahgunakan kekuasaan. Hal itu, kata Hasto, juga disampaikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah kader PDIP beberapa waktu lalu.
"Ibu Ketum mengingatkan tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Komisi Antirasuah sebelumnya dikabarkan telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan) Nomor 296 Tahun 2011.
Kabar penetapan Maming sebagai tersangka menyusul namanya yang kini dicekal oleh Kemkumham bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Bupati Muna Akui Adiknya LM. Rusdianto Emba Merupakan Tersangka Dana PEN
Sebelumnya nama Maming sempat disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Pihak PBNU sementara itu menyatakan tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.
"Mohon maaf saya belum paham," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi.
(red/cnn)