• Rabu, 27 September 2023

ACT Kirim Surat Resmi ke Kemensos Agar Membatalkan Surat Pencabutan Izin Penyelengaraan PUB

- Rabu, 6 Juli 2022 | 23:10 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).  (Dok. ACT)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). (Dok. ACT)

Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Lembaga Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan surat pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan mengirim surat secara resmi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) besok.

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu di Kantor ACT, Rabu (6/7).

Ibnu berkata pihaknya juga akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan (mencabut) surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," ujarnya.

Ibnu menjelaskan surat izin PUB rutin diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dalam proses perpanjangan izin, pihaknya selalu melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

Baca Juga: Terkait Temuan PPATK, ACT Enggan Menanggapi

"Jadi sebenarnya masa ini masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos," katanya.

Ibnu memastikan ACT tetap menampung donasi seperti sedia kala jika izin PUB dari Kemensos kembali diterbitkan. Ia berkomitmen untuk memperbaiki keselahan sebelumnya.

"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami ya. Mengikuti aturan taat, dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respon positif," ujarnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021 tentang PUB.

Baca Juga: Kantor Cabang ACT Garut Tetap Beraktifitas Meskipun Pengumpulan Uang dan Barang sudah Dicabut oleh Pemerintah

Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik uang maupun barang.

Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

(CNN/red)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Dewa 19 dikabarkan akan memeriahkan Pesta rakyat Jember.

Selasa, 26 September 2023 | 22:49 WIB

Inilah harga mobil bekas Toyota Agya terbaru

Senin, 25 September 2023 | 23:42 WIB

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB
X